Updating Data e-PUPNS akan segera akan dilaksanakan mulai 1 September sampai 31 Desember 2015 Kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat
Jika tidak updating data melalui Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal, bahkan PNS tersebut bisa diberhentikan. Hal ini disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakiran
untuk persiapan silahkan download
buku petunjuk epupns user
buku petunjuk epupns helpdesk
buku petunjuk epupns admin
0 comments:
Post a Comment