Sunday, 30 August 2015

PNS HARUS MILIKI email AKTIF Untuk e-PUPNS

E-PUPNS yang akan dimulai tanggal 1 September 2015 hal ini Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Maka dari itu tiap PNS yang akan melakukan e-PUPNS 2015 di wajibkan memiliki email yang masih aktif, karena lewat email tersebut notifikasi pendaftaran e-PUPNS akan dikirim 

0 comments:

Post a Comment